JENEPONTO, SULSEL - Masih ingat, kasus penggelapan uang gaji, makan dan minum pegawai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang dibawa kabur oleh oknum bendahara inisial PR.
Di mana kasus tersebut mulai bergulir pada Mei 2021. Dan saat ini, Kepolisian Polres Jeneponto membeberkan bahwa perkara itu sudah dinaikkan ketingkat penyidikan Tipikor Polres Jeneponto.
"Rencananya, awal tahun depan akan dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel untuk menentukan status tersangka yang diduga pelaku, " beber Kaur Ops Polres Jeneponto, IPTU Nasaruddin kepada awak media, Jumat (26/11/2021).
Menurut Nasaruddin bahwa dalam perkara itu terdapat kerugian negera berdasarkan hasil audit Badan Perimeriksa Keuangan (BPK) kurang lebih Rp600 juta.
Dijelaskan bahwa dana yang mau dicairkan oleh Bendahara DPRD Jeneponto dalam hal ini inisial PR sebesar Rp.1 Miliar, namun pada saat itu sempat diblokir oleh orang anggota DPRD Jeneponto sendiri.
"Jadi begitu ketahuan PR ini mau mencairkan dana Rp.1 miliar di Bank BPD itu langsung diblokir sehingga yang sempat cair pada saat itu kurang lebih 500 juta, " jelasnya.
"Jadi dana yang kurang lebih 500 juta rupiah itu dibawa kabur oleh inisial PR ini, " sambung Nas.
Nasaruddin menuturkan bahwa terkait kasus tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi terhadap 20 orang saksi ahli.
"Jadi yang kita anggap terlibat dikasus ini sudah semua kita ambil keterangannya sebagai saksi, " bebernya.
Termasuk inisial PR ini statusnya masih sebatas saksi sehingga belum dilakukan penahanan. Tetapi, tetap dalam pengawasan Polres Jeneponto.
"Sekarang ini kan PR masih status saksi, jadi nanti kita lihat setelah dinaikkan kasusnya kegelar perkara di Polda, " katanya.
Namun meski demikian, tutur Nasaruddin, bendahara DPRD Jeneponto tersebut, sangat kecil kemungkinannya untuk bisa lolos dalam perkara ini.
"Ia, kalau inisial PR ini sangat tipis kemungkinannya lolos diperkara ini, " pungkasnya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq